RAKYATKU.COM, PAREPARE - DPRD Parepare tengah menggodok ranperda pajak dan retribusi daerah. Saat ini, enam fraksi DPRD setuju untuk melakukan pembahasan selanjutnya.
Pandangan umum fraksi itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa 14 Maret 2023. Rapat paripurna itu dihadiri Sekda Iwan Asaad dan sejumlah perwakilan SKPD.
Enam fraksi DPRD juga sudah menyampaikan pandangan umumnya. Di antaranya Partai Nasdem.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Jubir Fraksi Nasdem Asmawati memandang sebegitu penting Perda tentang Pajak dan retribusi daerah ini untuk segera diwujudkan. Fraksi Nasdem, kata dia, juga memahami keberadaan perda ini nantinya akan lebih memperkokoh postur APBD.
"Fraksi Nasdem menggarisbawahi agar Perda ini menjadi pemantik meningkatnya kesejahteraan rakyat. Bukan justru menjadi perda yang menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat kota Parepare," ungkapnya, Selasa 14 Maret 2023.
Fraksi Nasdem mewanti-wanti Pemkot agar memperhatikan beberapa hal dalam menyusun ranperda tersebut. Antara lain memperhatikan kemampuan masyarakat serta memperhatikan aspek keadilan.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
"Kita berharap dalam ranperda ini terdapat kepastian hukum dan pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pemungut dan pembayar pajak daerah dan Retribusi Daerah," paparnya.